Dokumen ini merupakan hasil kajian kritis Koalisi Masyarakat Sipil terhadap rancangan akhir RUU KUHAP yang dibahas dalam Panja Komisi III DPR RI dan Pemerintah pada Juli 2025. Dalam catatan ini, diidentifikasi 25 poin krusial yang berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi manusia dan memperbesar risiko penyalahgunaan wewenang dalam sistem peradilan...
Dalam sistem peradilan pidana, upaya menemukan peristiwa kejahatan termasuk orang yang bertanggungjawab atas peristiwa kejahatan telah melibatkan penggunaan teknologi. Hal juga terkait dengan berkembangnya modus dan cara untuk melakukan kejahatan sehingga diperlukan berbagai upaya yang lebih sistematis untuk membuktikan adanya suatu peristiwa kejahatan dan juga menemukan orang atau sekelompok...
Sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia telah menyadari pentinganya jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Pada Seminar Hukum Nasional II yang diadakan pada 1968 oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional telah dicanangkan pembentukan hukum acara pidana yang bersesuaian dengan hak asasi manusia. Berdasarkan hasil – hasil seminar...
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, jaminan fair trial dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) seringkali terhambat oleh berbagai permasalahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini. Kajian ini menyoroti sejumlah isu krusial, mulai dari praktik upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan yang...
Pada 21 Juli 2025, YLBHI bersama Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan catatan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI terkait pembahasan RKUHAP. Koalisi menyoroti bahwa proses legislasi RKUHAP berlangsung tergesa-gesa, minim transparansi, dan tidak membuka ruang partisipasi bermakna bagi publik. Hal ini menjadi ironi mengingat revisi KUHAP...
RUU KUHAP Versi ASPERHUPIKI ini merupakan rancangan undang-undang hukum acara pidana alternatif yang disusun untuk menggantikan KUHAP 1981, dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia, modernisasi teknologi, serta penguatan prinsip due process of law. RUU ini memperkenalkan inovasi kunci seperti pengawasan ketat terhadap upaya paksa oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan, perluasan perlindungan...
Penjelasan RKUHAP Versi Masyarakat Sipil ini memperinci dan memperjelas rancangan pembaruan hukum acara pidana yang diajukan oleh jaringan masyarakat sipil Indonesia. Dokumen ini menjabarkan prinsip-prinsip dasar RKUHAP, seperti penguatan asas praduga tak bersalah, perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban, serta peran sentral Hakim Komisaris dalam mengawasi upaya paksa....
Usulan Draf RKUHAP Versi Masyarakat Sipil adalah rancangan hukum acara pidana alternatif yang diinisiasi oleh jaringan masyarakat sipil Indonesia. Draf ini menawarkan reformasi mendasar terhadap KUHAP lama, dengan menekankan prinsip perlindungan hak asasi manusia, akuntabilitas aparat hukum, akses keadilan bagi korban, dan kontrol ketat terhadap upaya paksa. Salah satu...
Usulan Naskah Akademik RKUHAP Versi Masyarakat Sipil ini merupakan inisiatif reformis dari masyarakat sipil untuk merespons stagnasi dan kelemahan struktural dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku sejak 1981. Dokumen ini menawarkan pendekatan baru terhadap hukum acara pidana Indonesia dengan berlandaskan prinsip due process of law...
Briefing Paper KUHAP Seri 3: Hak Tersangka dan Terdakwa dalam RUU KUHAP mengangkat isu sentral dalam reformasi hukum acara pidana: bagaimana memastikan perlindungan hak-hak dasar tersangka dan terdakwa secara efektif sejak awal proses hukum. Dokumen ini menyoroti pentingnya akses terhadap pendampingan hukum, hak untuk diam, perlindungan terhadap penyiksaan, serta...