Lemahnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum, maraknya penyalahgunaan wewenang, serta minimnya transparansi dalam proses hukum.
Pada 18 Februari 2025, DPR menetapkan RKUHAP dalam rapat paripurna, namun transparansi dalam pembahasannya masih dipertanyakan.
Sistem peradilan pidana yang adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia merupakan fondasi negara hukum yang demokratis. Sayangnya, realita di Indonesia menunjukkan masih banyak praktik penegakan hukum yang mencederai prinsip-prinsip dasar tersebut. Revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) menjadi langkah penting dan mendesak untuk menjawab persoalan struktural...