Draf Tandingan RUU KUHAP ini disusun secara kolektif dan akan terus dikembangkan oleh lembaga anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi KUHAP.
Rancangan KUHAP
Versi Kami
Pada 8 Juli 2025, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP merilis Draf Tandingan RKUHAP sebagai bentuk perlawanan terhadap RKUHAP versi DPR yang dinilai mengkhianati prinsip-prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan demokrasi.
Selama proses legislasi, draf resmi RKUHAP telah menunjukkan kecenderungan otoritarian, memperluas kewenangan aparat tanpa kontrol efektif, serta mengecilkan peran korban, pendamping hukum, dan warga negara dalam proses peradilan pidana.
Sebaliknya, Draf Tandingan ini disusun secara kolektif oleh puluhan organisasi masyarakat sipil lintas isu, dan mengusung prinsip:
Perlindungan hak-hak dasar bagi tersangka, terdakwa, korban, saksi, hingga penyandang disabilitas;
Pengawasan ketat terhadap upaya paksa melalui Hakim Komisaris yang independen;
Penguatan akses terhadap bantuan hukum dan keadilan restoratif;
Mekanisme keberatan dan pemulihan hak bagi korban penyalahgunaan wewenang;
Pembaruan sistem peradilan pidana yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Draf ini adalah kontrapropaganda hukum atas legislasi bermasalah. Ia adalah seruan bahwa hukum pidana tidak boleh menjadi alat kekuasaan yang membungkam, melainkan jaminan atas martabat manusia dan keadilan sosial.
Draf Tandingan RUU KUHAP ini disusun secara kolektif dan akan terus dikembangkan oleh lembaga anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Isi dokumen ini tidak dimaksudkan untuk membatasi atau mewakili pandangan seluruh lembaga anggota Koalisi. Dengan tetap mempertimbangkan independensi masing-masing lembaga anggota Koalisi, beberapa bagian dari dokumen ini mungkin tidak mencerminkan secara utuh posisi atau sikap resmi dari masing-masing lembaga anggota Koalisi.