Usulan Draf RKUHAP Versi Masyarakat Sipil adalah rancangan hukum acara pidana alternatif yang diinisiasi oleh jaringan masyarakat sipil Indonesia. Draf ini menawarkan reformasi mendasar terhadap KUHAP lama, dengan menekankan prinsip perlindungan hak asasi manusia, akuntabilitas aparat hukum, akses keadilan bagi korban, dan kontrol ketat terhadap upaya paksa. Salah satu inovasi penting adalah penguatan peran Hakim Komisaris untuk mengawasi tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan.
Dokumen ini mengusulkan perluasan hak tersangka, terdakwa, korban, dan penyandang disabilitas, serta memasukkan prinsip restorative justice dalam penyelesaian perkara. Berbagai mekanisme baru, seperti mekanisme keberatan cepat, akses bantuan hukum otomatis, dan jaminan perlindungan saksi dan korban, dirancang untuk memastikan peradilan yang lebih adil, transparan, dan berkeadilan sosial. Rancangan ini merupakan tonggak penting menuju pembaruan sistem hukum acara pidana Indonesia yang modern dan berorientasi pada martabat manusia.