RUU KUHAP Versi ASPERHUPIKI ini merupakan rancangan undang-undang hukum acara pidana alternatif yang disusun untuk menggantikan KUHAP 1981, dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia, modernisasi teknologi, serta penguatan prinsip due process of law. RUU ini memperkenalkan inovasi kunci seperti pengawasan ketat terhadap upaya paksa oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan, perluasan perlindungan terhadap tersangka, korban, dan penyandang disabilitas, serta penguatan akses terhadap bantuan hukum di seluruh tahapan proses pidana.
Selain memperkenalkan mekanisme baru seperti Diversi dan Mediasi Penal untuk penyelesaian perkara di luar pengadilan, RUU ini juga menegaskan pentingnya keadilan restoratif, pemulihan korban, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar dalam semua tahapan proses peradilan. Dengan struktur yang komprehensif dari penyidikan hingga pelaksanaan putusan, RUU ini ditujukan untuk memperbaiki akuntabilitas sistem peradilan pidana Indonesia dan memastikan keadilan substantif bagi semua pihak.