Perlindungan saksi dan korban

Briefing Paper KUHAP Seri 6 & 7: Perlindungan Saksi dan Korban Bagi Kelompok Rentan dalam RUU KUHAP dan Manajemen Peradilan

Briefing Paper KUHAP Seri 6 & 7: Perlindungan Saksi dan Korban Bagi Kelompok Rentan dalam RUU KUHAP dan Manajemen Peradilan membahas urgensi reformasi hukum acara pidana di Indonesia, khususnya dalam perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan penyandang disabilitas. Dokumen ini menyoroti bagaimana RUU KUHAP perlu memastikan akses terhadap keadilan, perlakuan setara di pengadilan, serta mekanisme perlindungan khusus bagi saksi dan korban yang berada dalam posisi rentan.

Melalui analisis kritis, briefing paper ini juga mengulas pentingnya pengelolaan peradilan yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk kebutuhan untuk memperbaiki prosedur pendampingan, penerjemahan, serta adaptasi layanan pengadilan. Materi ini sangat relevan bagi pembuat kebijakan, advokat, peneliti hukum, dan semua pihak yang berkomitmen pada reformasi KUHAP berbasis perlindungan hak kelompok rentan.

⬇️ Download