Briefing Paper KUHAP Seri 4: Bantuan Hukum dan Penyiksaan membahas pentingnya jaminan hak atas bantuan hukum sejak tahap awal proses pidana untuk mencegah terjadinya penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap tersangka. Dokumen ini menekankan bahwa tanpa akses terhadap penasihat hukum sejak dini, risiko pelanggaran hak asasi manusia meningkat tajam, khususnya dalam tahap pemeriksaan awal oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, briefing paper ini mengkritisi lemahnya mekanisme pengawasan atas praktik penyiksaan dan merekomendasikan penguatan hak atas bantuan hukum dalam RUU KUHAP. Perlindungan efektif terhadap hak tersangka harus mencakup akses otomatis terhadap pengacara, regulasi pemeriksaan yang transparan, serta akuntabilitas aparat untuk mencegah penyiksaan. Materi ini sangat penting bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan advokat HAM yang berkomitmen pada reformasi peradilan pidana berbasis penghormatan terhadap martabat manusia.