Dokumen ini merupakan hasil kajian kritis Koalisi Masyarakat Sipil terhadap rancangan akhir RUU KUHAP yang dibahas dalam Panja Komisi III DPR RI dan Pemerintah pada Juli 2025. Dalam catatan ini, diidentifikasi 25 poin krusial yang berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi manusia dan memperbesar risiko penyalahgunaan wewenang dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Pasal-pasal yang disoroti meliputi isu penting seperti pencegahan penyiksaan, akuntabilitas aparat penegak hukum, keadilan restoratif yang berkeadilan, penguatan akses bantuan hukum, serta jaminan hak-hak bagi tersangka dan terdakwa. Setiap temuan disertai dengan analisis proyeksi dampak dan rekomendasi konkret yang bertujuan untuk mendorong perbaikan substansial dalam RUU tersebut.
Melalui platform ini, kami mengajak publik, akademisi, jurnalis, dan pembuat kebijakan untuk memahami secara mendalam risiko yang terkandung dalam RUU KUHAP versi terbaru serta bersama-sama mengawal pembaruan hukum pidana yang adil, transparan, dan berpihak pada korban serta pencari keadilan.