Welcome to Reformasi KUHAP   Click to listen highlighted text! Welcome to Reformasi KUHAP
Skip to content

Rapat Dengar Pendapat Rakyat Akademisi dan Praktisi Menggugat RKUHAP 2025: Revisi KUHAP untuk siapa?

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP

Rapat Dengar Pendapat Rakyat
Akademisi dan Praktisi Menggugat RKUHAP 2025: Revisi KUHAP untuk siapa?

Depok, 21 Juli 2025 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyelenggarakan agenda pertemuan akademisi dan praktisi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 21 Juli 2025. Agenda ini ditujukan agar dapat menjadi ruang dialog untuk menganalisis permasalahan dalam KUHAP dan menyajikan penyelesaian yang seharusnya ditindaklanjuti dalam RKUHAP. Harapannya, dialog ini dapat menghimpun wacana dan solusi yang konstruktif sebagai kontribusi substansial dalam proses revisi RKUHAP.

Koalisi mengundang 10 orang akademisi dan praktisi dari berbagai latar belakang untuk berbicara dalam 2 sesi yang terpisah. Dialog ini akan dipandu oleh 2 orang moderator; Asfinawati dari STHI Jentera dan Iftitah Sari dari ICJR. 10 orang akademisi dan praktisi yang hadir diantaranya:

  1. Dra. Mamik Sri Supatmi, M. Si. (Univ. Indonesia)
  2. ⁠Choky R. Ramadhan , S.H., LL.M., Ph.D. (Univ. Indonesia);
  3. Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan, S.H., LL.M. Ph.D. (Univ. Indonesia);
  4. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. (Univ. Gadjah Mada);
  5. Bivitri Susanti, (STHI Jentera);
  6. Satria Unggul Wicaksana Prakarsa, S.H., M.H. (KIKA)
  7. ⁠Ifdhal Kasim, S.H., LL.M. (DPN Peradi)
  8. Marsya M. Handayani, S.H., LL.M (ICEL)
  9. Dominique Nicky Fahrizal S.H., M.H., MSc. (CSIS)
  10. Dr. Ahmad Sofian, Perwakilan ASPERHUPIKI

Suara Akademisi dan Praktisi

Rapat Dengar Pendapat Rakyat ini adalah bentuk perlawanan untuk melawan narasi RDPU. Kenapa Koalisi Masyarakat Sipil akhir-akhir ini tidak mau datang ke RDPU? Karena setiap pertemuan seringkali diklaim sebagai RDPU,” ucap Bivitri Susanti, pengajar di STHI Jentera, menjelaskan mengenai acara yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil hari ini.

“Penyusunan RKUHAP ini, walau disebutkan berbasis pada due process of law, disusun dengan paradigma crime control, yaitu bagaimana proses penanganan perkara berjalan dengan efektif tanpa terlalu banyak sanggahan yang berasal dari advokat maupun dari tersangka,” ⁠ucap Ifdhal Kasim, S.H., LL.M., Wakil Ketua Umum DPN Peradi, dalam pemaparannya terkait dengan penyusunan RKUHAP yang sedang dibahas di DPR saat ini.

Selanjutnya, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan, S.H., LL.M. Ph.D., pengajar Hukum Acara di Universitas Indonesia, membahas mengenai ideologi negara dan Hukum Acara Pidana.

Hukum Acara Pidana itu refleksi dari ideologi negara. Permasalahan seperti keseimbangan, akses, proteksi, praperadilan, ini merupakan gejala sebuah persoalan fundamental ideologi,” jelas Aristo.

Sementara itu, Dominique Nicky Fahrizal S.H., M.H., MSc., peneliti dari CSIS, menjelaskan tentang fenomena legislasi kilat. “Fenomena legislasi kilat yang minim partisipasi publik ini berakar dari normalisasi kedaruratan yang terjadi karena kondisi darurat dikelola secara terus menerus dan menjadi bagian dari pembentukan aturan dan kebijakan,” jelas Nicky.

Menegakkan hukum tidak hanya menghukum pelaku di luar kepolisian tetapi juga menghukum anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana. Orang yang seharusnya dihukum dengan tindak pidana tapi justru terkena etik, apakah kita membiarkan pelaku tindak pidana bergerak bebas? Jika demikian, di mana tugas polisi dalam menegakkan hukum?” ucap ⁠Choky R. Ramadhan, S.H., LL.M., Ph.D., pengajar Hukum Acara di Universitas Indonesia, dalam pemaparannya mengenai tugas Polisi sebagai aparat penegak hukum.

Selanjutnya, Dr. Ahmad Sofian, perwakilan dari ASPERHUPIKI, mengucapkan “Pembahasan RKUHAP ini hanya sekedar formalitas belaka, jauh dari cita-cita pembaharuan. Prosesnya, substansinya, dan cita-cita yang ingin dibangun itu tidak jelas. RKUHAP Gagal dalam mengintegrasikan semangat progresif KUHP.”

“RKUHAP memiliki kekosongan-kekosongan hukum yang kemudian jadi cikal bakal masalah kenapa ekonomi kita tidak pernah berkembang. Akar masalahnya adalah kepastian hukum. Faktor-faktor perilaku koruptif justru menciptakan ketakutan investor,” jelas  Satria Unggul Wicaksana Prakarsa, S.H., M.H., Koordinator KIKA.

Terakhir, Dra. Mamik Sri Supatmi, M. Si., pengajar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, menekankan tentang pentingnya kekuatan sipil. “Kekuatan sipil adalah satu satunya harapan, sepelan apapun suara yang kita sampaikan adalah suara perlawanan, cahaya perlawanan. Jadi teruslah kita bersuara, perubahan bisa dilakukan dimulai dengan membuat aparat yang lebih humanis,” tutup Mamik.

Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil

Dari seluruh pemaparan akademisi dan praktisi, kesaksian korban, pernyataan mahasiswa, dan catatan panjang perjalanan advokasi RKUHAP yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil, kami mendesak:

  • Presiden dan Ketua Komisi 3 DPR RI untuk menghentikan dan menarik kembali pembahasan RKUHAP, mengulang dan membuka ruang terbuka bagi publik dalam tahapan Perumusan dan Pembahasan RKUHAP.
  • Presiden dan Ketua Komisi III DPR RI untuk melakukan kajian akademik secara serius dan mendalam dengan melibatkan Publik luas, Universitas, Fakultas, dan Akademisi, lembaga-lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Komnas Perempuan, LPSK, KPAI, Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Komisi Informasi Publik, Melibatkan organisasi-organisasi Bantuan Hukum, Organisasi Advokat, Organisasi Hak Asasi Manusia lainnya, dan korban-korban dari penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum;
  • Seluruh warga negara, pemerhati hukum, korban dan penyintas kejahatan dan pelanggaran aparat penegak hukum, akademisi dan universitas, gerakan masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa dengan cepat dan seksama memperhatikan dan terlibat aktif dalam pembahasan RKUHAP yang sangat berdampak pada kehidupan sehari-hari. 

Jakarta, 21 Juli 2025

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP

Catatan:

  1. Siaran langsung acara Akademisi dan Praktisi Menggugat RKUHAP 2025:
     

  2. Seluruh informasi terkait rangkaian advokasi KUHAP versi masyarakat sipil dapat dilihat pada laman berikut: https://reformasikuhap.id/ 
  3. Unduh versi RKUHAP alternatif versi masyarakat sipil pada laman berikut: https://reformasikuhap.id/wp-content/uploads/2025/07/8-Juli-2025_Usulan-Draf-Tandingan-RKUHAP_Koalisi-Masyarakat-Sipil-untuk-Pembaruan-KUHAP.pdf 
Click to listen highlighted text!